Minggu, 24 November 2013

tugas soft skill 4 (kesamaan derajat)



KESAMAAN DERAJAT WARGA NEGARA


               Kesamaan derajat itu merupakan sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai sifat seperti itu rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di lingkungan tempat tinggalnya. Sifat yang seperti ini sangat tidak baik. Dalam hidup bertetangga kita jangan sampai mempunya sifat yang seperti itu, karna itu akan membuat hubungan antar tetengga menjadi tidak harmonis dan itu rasanya sangat tidak enak dan nyaman. Dalam hidup bertetangga kita harus selalu tanamkan prinsip bahwa apa yang kita inginkan harus sesuai dengan apa yang kita rasakan.

               Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

               Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.

               Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

               Dalam UUD 1945 adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas. Kalau kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. 

Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
Pokok pertama:
  • Pasal 27 ayat 1 menyatakan (segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)
  • Pasal 27 ayat 2 menyatakan (hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
Pokok kedua:
  • Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang)
Pokok ketiga:
  • Pasal 29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu)
Pokok keempat:
  • Pasal 31 (Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang).

Persamaan Derajat di Dunia

               Hak, Persamaan Hak dicantumkan dalam peryataan sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia atau University Declaration Of Human Right (1948), dalam pasal - pasalnya:
  • Pasal 1 (Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknyabergaul satu sama lain dalam persaudaraan)
  • Pasal 2 ayat 1 (Setiap orang berhak atas semua hak – hak dan kebebasan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan)
  • Pasal 7 (Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan semacam ini).


Sumber : 





Jumat, 15 November 2013

PENDUDUK (Tugas SoftSkill 2)

Pertumbuhan penduduk adalah Perubahan  sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan “per waktu unit” untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilaipertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.

Sabtu, 26 Oktober 2013

ETIKA MENULIS DI INTERNET (Tugas SoftSkill 1)

Menulis di sebuah situs internet atau di dalam dunia maya… Siapa sih yang belum pernah ? Secara ini udah tahun 2012, dimana era globalisasi, dan perkembangan IPTEK sudah sangat pesat. Pastinya semua orang di seluruh belahan dan penjuru dunia sudah pernah mengakses internet…
Salah sebuah fitur yang diberikan oleh internet ini adalah bagaimana kita men-sharing, berbagi dan saling tukar menukar pikiran dan pendapat dalam bentuk tulisan dimana tulisan tersebut kita masukkan kedalam sebuah Personal Blog. Di dalam blog ini, tidak hanya kita sebagi pemilik yang dapat mengaksesnya, melainkan seluruh orang di dunia juga dapat mengaksesnya. Maka dari itu sahabat pembaca sekalian, didalam penulisan tentang berbagai informasi ataupun curahan hati didalam media internet mempunyai aturan main tersendiri baik tertulis maupun tidak tertulis.
Aturan tertulis itu berupa sebuah tulisan yang sudah dibuat oleh seorang administrator atau dari pembuat blog tersebut. Tujuan adanya aturan tertulis ini agar terciptanya komunikasi yang sehat, sopan dan tentunya saling menghargai satu sama lain. Sedangkan aturan tidak tertulisanya itu berupa pernyataan sikap atau istilahnya dengan opini/pendapat dari para pembaca yang membaca informasi-informasi di sebuah blog yang diwujudkan dalam bentuk komentar, kritik, saran terhadap tulisan yang dibuat oleh penulis.
Dengan adanya garis batas seperti aturan-aturan main tersebut, penulis akan menjadi lebih berhati-hati dalam menuliskan informasi-informasi ke dalam blog. Beberapa kode etik yang harus dipegang seorang penulis blog yakni :
1. Tidak menggunakan unsur SARA didalam tulisannya
2. Tidak meremehkan atau bahkan melecehkan orang lain.
3. Tidak mengandung unsur pornografi
4. Menggunakan bahasa yang sopan
5. Menggunakan EYD
6. Meminimalisir penggunaan kata dengan menggunakan huruf kapital / menggunakan capslock berlebihan
7. Tidak memanipulasi informasi-informasi yang terkandung didalam blog
8. Tidak mengandung unsur plagiat
Di Indonesia pun, aturan atau kaidah hukum tentang etika menulis di internet sudah  ada didalam undang - undang yang berlaku sejak tahun 2008. Aturan itu yakni : Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE, perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada Bab VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Nanti sobat pembaca bisa cek langsung di buku UUD ya….